Total Pageviews

TATA TERTIB PENGHUNI KOST / RUMAH KONTRAKAN

TATA TERTIB PENGHUNI KOST / RUMAH KONTRAKAN

Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman pada sesama warga (Lingkungan), bersama ini pengrurus RT perlu memberikan ketentuan-ketentuan / tata tertib sebagai berikut :

1.  Penghuni baru harus melapor kepada Ketua RT 05, dengan pendukung identitas diri berupa foto copy KTP, SIM, Kartu Pegawai atau Kartu Mahasiswa dan memberikan laporan bila akan pindah ke tempat lain.

2.  a.  Bila menerima tamu dari luar yang berlawanan jenis (pria lawan putri dan sebaliknya) supaya diterima di ruang tamu yang telah disediakan.
     b.  Dilarang menerima tamu yang berlainan jenis dalam kamar.

3.  a.  Kunjungan bertamu hari Senin s/d Jum'at sampai dengan jam 21.00 WIB (atau jam 09.00 malam).
b.  Kunjungan bertamu hari Sabtu dan Hari libur sampai dengan jam 22.00 WIB (atau jam 10.00 malam)

4.  Tamu bermalam 1 X 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT atau pengurus RT.

5.  Setiap penghuni diminta mengenakan pakaian yang sopan, terlebih bila menerima tamu.

6.  a.  Menjaga ketertiban / ketenangan dengan tidak menimbulkan suara yang berlebihan dari VCD, TV, Radio dan lain-lain.

7.  Ikut menjaga keamanan dan kebersihan pada lingkungan tempat tinggalnya.

8.  Menjalin komunikasi yang baik antar warga, tetangga, dengan sikap menjunjung tinggi sopan santun, pro aktif dalam kegiatan-kegiatan di lingkungan RT 05 / RW I misal kerja bakti, kegiatan remaja, olah raga, kesenian dan lain-lain.

9.  Menjaga lingkungan RT 05 / RW I bebas dari segala macam narkoba, perjudian dan pornografi.

10. Khusus untuk romah kontrakan agar mentaati aturan yang ditetapkan di lingkungan RT 05 / RW I. Misal :pembayaran sampah dan lain-lain.

11. a.  Bagi bapak / ibu yang rumahnya untuk tempat kost, pengawasan atau arahan diserahkan kepada bapak / ibu kost.
     b.   Rumah kost / kontrakan yang tidak ada induk semangnya diwajibkan ada ketua kelompok yang bertugas mengingatkan kepada rekan-rekannya untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.