TATA TERTIB PENGHUNI KOST / RUMAH KONTRAKAN
Untuk menjaga
ketertiban dan ketentraman pada sesama warga (Lingkungan), bersama ini
pengrurus RT perlu memberikan ketentuan-ketentuan / tata tertib sebagai berikut
:
1. Penghuni baru
harus melapor kepada Ketua RT 05, dengan pendukung identitas diri berupa foto
copy KTP, SIM, Kartu Pegawai atau Kartu Mahasiswa dan memberikan laporan bila
akan pindah ke tempat lain.
2. a. Bila menerima tamu dari luar yang berlawanan
jenis (pria lawan putri dan sebaliknya) supaya diterima di ruang tamu yang telah
disediakan.
b. Dilarang menerima tamu yang berlainan jenis
dalam kamar.
3. a. Kunjungan bertamu hari Senin s/d Jum'at sampai
dengan jam 21.00 WIB (atau jam 09.00 malam).
b. Kunjungan
bertamu hari Sabtu dan Hari libur sampai dengan jam 22.00 WIB (atau jam 10.00
malam)
4. Tamu bermalam
1 X 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT atau pengurus RT.
5. Setiap
penghuni diminta mengenakan pakaian yang sopan, terlebih bila menerima tamu.
6. a. Menjaga ketertiban / ketenangan dengan tidak
menimbulkan suara yang berlebihan dari VCD, TV, Radio dan lain-lain.
7. Ikut menjaga
keamanan dan kebersihan pada lingkungan tempat tinggalnya.
8. Menjalin
komunikasi yang baik antar warga, tetangga, dengan sikap menjunjung tinggi
sopan santun, pro aktif dalam kegiatan-kegiatan di lingkungan RT 05 / RW I
misal kerja bakti, kegiatan remaja, olah raga, kesenian dan lain-lain.
9. Menjaga
lingkungan RT 05 / RW I bebas dari segala macam narkoba, perjudian dan
pornografi.
10. Khusus untuk
romah kontrakan agar mentaati aturan yang ditetapkan di lingkungan RT 05 / RW
I. Misal :pembayaran sampah dan lain-lain.
11. a. Bagi bapak
/ ibu yang rumahnya untuk tempat kost, pengawasan atau arahan diserahkan kepada
bapak / ibu kost.
b. Rumah kost / kontrakan yang tidak ada
induk semangnya diwajibkan ada ketua kelompok yang bertugas mengingatkan
kepada rekan-rekannya untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang telah
ditetapkan.